GEOSPASIAL DALAM KAWASAN PERHUTANAN

GEOSPASIAL DALAM KAWASAN PERHUTANAN




Hutan secara konseptual yuridis dirumuskan didalam pasal 1 ayat 1 undang-undang no.5 Tahun 1967 tentang kehutanan pengertian hutan adalah lapangan pertumbuhan pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan. Dalam pasal 1 ayat 2 undang-undang no 41 tahun 1999 tentang kehutanan ( Sekjen DEPHUTBUN 1994 : 4) yang dimaksud Hutan adalah kesatuan ekosisitem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didomonasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan.
Menurut undang-undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dijelaskan bahwa hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu:
a. fungsi konservasi
b. fungsi lindung
c. fungsi produksi.
Sumberdaya hutan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk mencapai manfaat sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan yang seimbang dan lestari. Hutan dibagi menjadi 3 yaitu :
a.Hutan Lindung
b.Hutan Produksi :
- Hutan Produksi Terbatas : Hutan yang dalam pemanfaatannya menggunakan metode tebang pilih. Yang termasuk kawasan ini adalah kawasan yang memiliki skor 124-174
- Hutan Produksi Konversi : Hutan produksi yang lahannya bisa dialih fungsikan menjadi permukiman atau kegiatan non pertanian lainnya
- Hutan Produksi Tetap : Hutan yang dalam pemanfaatannya menggunakan metode tebang pilih dan X. Yang termasuk   kawasan ini adalah kawasan yang memiliki skor >175.
c. Hutan Konservasi


KLASIFIKASI FUNGSI HUTAN
Undang-undang no 5 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan pasal 3 menyebutkan bahwasanya berdasarkan fungsinya terdapat 4 klasifikasi, yaitu:
  • Hutan Lindung
  • Hutan Pariwisata
  • Hutan Produksi
  • Hutan Suaka Alam


Fungsi Geospasial Dalam Kawasan Perhutanan
  1. Penentuan Kawasan Hutan
Penetapan kawasan hutan adalah penetapan kawasan hutan hasil kegiatan tata batas kawasan hutan yang memuat letak, batas, luas, fungsi tertentu dan titik-titik koordinat batas kawasan hutan yang dituangkan dalam bentuk peta kawasan hutan skala tertentu atau minimal skala 1 : 100.000.
  1. Penataan Batas Kawasan Hutan
Penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputi pembuatan peta trayek batas, pemancangan batas sementara, pengumuman hasil pemancangan batas sementara, inventarisasi, identifikasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas sementara dan peta lampiran tata batas, pemasangan tanda batas dan pengukuran batas, pemetaan hasil penataan batas, pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas.
  1. Pemantauan Kawasan Hutan
Pemantauan kawasan hutan berfungsi untuk mengawasi atau memantau kawasan hutan apakah masih sesuai dengan fungsinya atau tidak. Pemantauan diperkaya dengan penggunaan citra digital dari satelit dan pengayaan data spasial.
  1. Memudahkan dalam mencari data mengenai info kehutanan
  2. Mengetahui tutupan lahan yang ada di daerah tertentu

Contoh Penerapan Geospasial dalam Bidang Kehutanan

Pemantauan kawasan hutan berfungsi untuk mengawasi atau memantau kawasan hutan apakah masih sesuai dengan fungsinya atau tidak. Pemantauan diperkaya dengan penggunaan citra digital dari satelit dan pengayaan data spasial. Tiga aktivitas utama pemantauan hutan nasional yaitu penaksiran sumber daya hutan (Forest Resources Assesment), monitoring sumber daya hutan (Forest Resources Monitoring), aktivitas pengelolaan data spasial. Ketersediaan citra satelit dari berbagai sumber data yang ada memungkinkan untuk melakukan pemantauan penutupan hutan dengan menggunakan citra satelit resolusi rendah sampai resolusi tinggi.

WEBGIS KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Webgis Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah situs data informasi geospasial mengenai lingkungan hidup dan kehutanan yang memberi akses terhadap data geospasial secara mudah dan cepat. Serta mendorong pemanfaatan dan pengintergrasian data informasi geospasial lingkungan hidup dan kehutanan.
Beberapa contoh peta yang disajikan :
  • Peta kebakaran hutan
  • Peta tutupan lahan
  • Peta ecoregion
  • Peta hidrologi
  • Peta arahan pemanfaatan hutan produksi
  • dll
Dapat dakses di http://webgis.menlhk.go.id


Komentar

Postingan populer dari blog ini

METODE TRILATERASI

Metode Mengikat Kemuka

Metode Triangulasi