Pembahasan Soal UTS
Pembahasan Soal UTS
1.
Sebutkan dan Jelaskan komponen dan yang ada
dalam peta serta gambarkan sebuah peta yang menggambarkan daerah asal kalian
![](file:///C:/Users/acer/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.jpg)
![]() |
|||
![]() |
|||
Keterangan :
1. Judul Peta : Sebuah komponen penting pada peta yang memuat
isi atau gambar peta
2. Legenda : Legenda adalah keterangan dari simbol-simbol peta
yang digunakan supaya mudah dipahami pembaca.
3. Indeks Peta : Indeks peta adalah lokasi
yang lebih luas dari studi.
4. Arah Mata Angin : merupakan panduan yang digunakan untuk menentukan arah.
5. Skala : perbandingan
antara jarak pada gambar dengan jarak yang sebenarnya.
6. Sumber Peta : referensi dari mana data peta diperoleh.
7. Muka Peta : adalah
tempat untuk menempatkan muatan peta berupa simbol
titik, garis, atau poligon yang merupakan isi utama dari peta tersebut
8. Titik koordinat : digunakan untuk menunjukkan suatu titik di Bumi
berdasarkan garis lintang dan garis bujur
2.
Sebutkan dan Jelaskan jenis –jenis
sistem koordinat
Jawab :
sistem koordinat dibagi menjadi dua yaitu:
1. Geographic Coordinate
System (GCS)
GCS mendefinisikan lokasi di bumi dengan menggunakan pertemuan 3
dimensi bumi yang diukur dalam latitude dan longitude. Nilai latitude dan
longitude diukur dalam demical degrees (DD) atau degrees minutes second DMS).
Digunakan
untuk membuat sebuah peta luas.
2. Projected Coordinate System (PCS )
PCS didefinisikan pada sebuah
bidang datar 2 dimensi. Pada PCS lokasi di identifikasi dengan koordinat x,y
pada sebuah grid dengan titik awal berada di tengah grid. Nilai koordinat
diukur dalam Meter. Dibagi mejadi 3 yaitu azimuth,silinder,dan kerucut. Silinder
dibagi menjadi 3 yaitu trensvese, obligue, dan normal. Di Indonesia yang
digunakan adalah Silinder Transvese. PCS yang digunakan di Indonesia adalah UTM
(Universal Transverse Mecator ). System UTM membagi permukaan bumi
menjadi 60 zona, dan memiliki interval 6°. 30 zona berada di bujur timur dan 30
zona berada di zona bujur barat. Southern dan northern. Digunakan untuk
membuat peta kecil.
3.
Tentukan Zona UTM, jika saya
berada di lokasi
a. 103 °
BT, 11 ° LS
Ø x/6 + 30 = 103/6 + 30= 17,16 +30 = 47,16 ~ 48 S
b. 103 ° BB, 11 ° LS
Ø 30 - x/6 = 30 – 103/6 = 30 – 17,6 = 30- 17 = 13 S
c. 95 °BT,
8 °LU
Ø x/6 + 30 = 15,83 + 30= 45,83~ 46 N
4.
Jelaskan dengan singkat
pernyataan dibawah ini
a. Apa yang disebut skala?
perbandingan
antara jarak pada gambar dengan jarak yang sebenarnya.
b. Jika saya mempunyai peta skala 1: 25.000, dan saya mengukur
panjang jalan di peta ada 5 cm, berapa jarak (km) jalan di lapangan?
Dik : skala = 1:25.000
JP = 5 cm
Jawab : JS = JP/ skala
![](file:///C:/Users/acer/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image005.png)
1/25.000
= 5 X 25.000
= 125.000 cm = 1,25 km
5.
Dik : koordinat a= (110 °, 6°)
D = 8 km
Sudut = 60
Jawab :
Xb = xa+
d.sin60
= 110° + 8 km .1/2√3
= 110° + 4√3 km
=110 ° + 6,928/110
= 110 ° + 0,062 °
= 110,062 °
Yb = ya + d. cos 60
=6 ° + 8km. ½
=6 ° + 4 km
= 6 ° + 4/110
= 6,036 °
6.
a.xb = xa + d .sin30
= -107 ° + 11
km. ½
= -107 °
+ 5,5/110
= -107 ° + 0,05 °
= -106,95 °
Yb= -6 ° +11 km.1/2√3
= -6° + 9,526/110
= - 6° + 0,086° = -5,913°
b.xc=-106,95° +33 km. 1/2√3
= -106,95° + 28,758/110
= - 106,69°
Yc= -5,913° + 33 km. ½
= -5,913° +16,5/110
= -5,763°
7. jelaskan isi dari UU no 4 tahun 2011
UU NO 4 TAHUN 2011
· Geospasial atau ruang
kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi
suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan
bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
· Data Geospasial yang selanjutnya
disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran,
dan/atau karakteristik objek alam dan/ atau buatan manusia yang berada di
bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
· Informasi Geospasial
yang selanjutnya disingkat
IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu
dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan
yang berhubungan dengan ruang kebumian.
Ø IG diselenggarakan
berdasarkan asas:
a. Kepastian
Hukum;
b.Keterpaduan;
c. Keterbukaan;
d.Kemutakhiran;
e. Keakuratan;
f. Kemanfaatan;
Dan
g.Demokratis.
Ø
Undang-Undang ini
bertujuan untuk:
a.
Menjamin ketersediaan dan akses terhadap IG yang dapat
dipertanggungjawabkan; b.
Mewujudkan penyelenggaraan IG yang berdaya guna dan
berhasil guna melalui kerja
sama, koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi; dan
c.
Mendorong penggunaan IG dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan dalam
berbagai aspek kehidupan
masyarakat.
IGD
(informasi
geospasial dasar) meliputi
jaringan kontrol geodesi dan peta dasar. Jaringan kontrol yang berupa JKHN yang
digunakan untuk kerangka acuan posisi horizontal untuk IG, JKVN yang digunakan
untuk acuan posisi vertikal IG dan, JKGN digunakan sebagai kerangka
acuan gayaberat untuk IG.
Peta dasar berupa peta rupabumi indonesia, peta lingkungan pantai indonesia dan
peta lingkungan laut nasional. IGD diselenggarakan secara bertahap dan
sistematis untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah
yurisdiksinya. Igd diselenggarakan oleh pemerintah yaitu oleh badan informasi
geospasial, dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan diatur oleh
presiden.
IGT (informasi geospasial
tematik)
mengacu pada IGD yang mana
dalam membuat IGT dilarang mengubah posisi dan tingkat ketelitian
geometris bagian IGD; dan/
atau membuat skala IGT lebih besar daripada skala IGD yang diacunya.
Diselenggarakan oleh instasi pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang
yang tugasnya di atur oleh perundang-undangan dan bekerja sama dengan badan.
Penyelenggaraan IG dilakukan melalui kegiatan: 1. pengumpulan DG merupakan
proses untuk mendapatkan DG yang dilakukan dengan metode dan instrumen
pengumpulan DG. Dilakukan dengan survey, pencacahan atau cara lain sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. pengolahan DG dan IG
merupakan proses atau cara
mengolah data dan informasi
geospasial. dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak.
3. penyimpanan dan
pengamanan DG dan IG merupakan cara menempatkan DG dan IG pada tempat yang aman
dan tidak rusak atau hilang untuk menjamin ketersediaan IG. 4. penyebarluasan
DG dan IG merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran DG
dan IG yang dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik dan media
cetak. 5. penggunaan IG merupakan kegiatan untuk memperoleh manfaat, baik
langsung maupun tidak
langsung.
·
Untuk memperoleh dan menggunakan IG yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah
dan Pemerintah daerah dapat dikenakan biaya tertentu yang besarnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·
Pemerintah wajib memfasilitasi pembangunan infrastruktur IG untuk memperlancar
penyelenggaraan IG. Infrastruktur IG terdiri atas kebijakan, kelembagaan,
teknologi, standar, dan sumber daya manusia semuanya diatur dalam peraturan
pemerintah. Kegiatan penyelenggaraan IG oleh Instansi Pemerintah atau
Pemerintah daerah
dapat dilaksanakan oleh
setiap orang.
· Setiap orang yang tanpa hak dan melawan
hukum dilarang menghilangkan, merusak, mengambil, memindahkan, atau mengubah
tanda fisik yang merupakan bagian dari JKHN, JKVN, dan JKGN serta instrumen
survei yang sedang Digunakan, jika itu terjadi maka akan dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
· Setiap orang dilarang
mengubah IGD tanpa izin dari Badan dan menyebarluaskan hasilnya akan dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun atau denda
paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). · Setiap
orang dilarang membuat IG yang penyajiannya tidak sesuai dengan tingkat
ketelitian sumber data yang mengakibatkan timbulnya kerugian orang dan/atau
barang akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). ·
Setiap orang dilarang menyebarluaskan IG yang belum disahkan oleh pejabat yang
berwenang akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling
banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
· Setiap orang yang
melanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis,
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, denda administratif,
dan/atau pencabutan izin.
8. Jelaskan
menganai tugas makalah yang kalian kerjakan
Pemetaan Areal Tambang
Pemetaan
adalah proses pengukuran, perhitungan dan penggambaran permukaan bumi
(terminologi geodesi) dengan menggunakan cara dan atau metode tertentu sehingga
didapatkan hasil berupa softcopy maupun hardcopy peta yang berbentuk vektor
maupun raster.
Pemetaan topografi bertujuan
untuk menggambarkan permukaan bumi, yang
digambarkan dalam bentuk peta dengan menggunakan
skala tertentu. Secara umum tujuan dari kegiatan pemetaan topografi
dengan skala 1 : 2000 atauskala lainnya (tergantung kebutuhan) untuk keperluan
eksplorasi batubara dan nikel adalah untuk menyediakan informasi topografi yang
berkaitan dengan kepentingan eksplorasi seakurat mungkin baik itu detil
topografi maupun detil geologi. Dapat disimpulkan bahwa pemetaan pada areal
tambang (Eksplorasi dan
Eksploitasi) pada dasarnya sama dengan
pemetaan yang biasa kita temui. Hal yang
membedakan terletak pada pengukuran dan pemetaan daerah prospek tambang yang
biasa disebut dengan blok tambang yang menggunakan sistem grid atau line yang
teratur.
Pengaplikasian ilmu perpetaan sangat
berpengaruh dalam pertambangan. Ilmu perpetaan sendiri mencakup dasar-dasar
dalam pertambangan, seperti mencari letak wilayah secara geografis dengan memanfaatkan
peta.
Dengan mempelajari ilmu perpetaan melewati
peta kitabisa mengetahui apa saja yang terdapat pada wilayah yang kita petakan,
sehingga dalam dunia pertambangan kita bisa secara langgsung mencariyang
terdapat pada peta tersebut. Informasi yang terdapat pada peta haruslah akurat
sesuai hasil proyeksi dari wilayah tersebut. Informasi yang terdapat pada peta
adalah skala, mata angin, jalan, alir sungai, dll. Karena bila infomasi yang
dicantumkan tidak akurat maka hasil petakan salah dengan wilayah aslinya. Peta
yang selalu dipakai dalam dunia pertambangan adalah petatambang terbuka ataupun
peta tambang bawah tanah. Dalam peta tambang terbuka mengaplikasikan
nilai-nilai aspek geologi yang terdapat pada suatu wilayah tertentu seperti
kondisi alam, relief, dsb. Sedangkan dalam peta tambang bawah tanah meliputi
kegiatan geologi yang dilakukan denganproses pengambilan data yang kemudian
diinterpretasikan dalam sebuahpeta topografi. Kegiatan yang diamati meliputi
perlapisan, pengendapan,gejala struktur geologi seperti antiklin, sesar,
lipatan dan patahan danmetode - metode yang biasa digunakan meliputi data
logging, seismik danlainnya. Sehingga ilmu perpetaan bertujuan menghasilkan
peta yangberkualitas dengan data seadanya dan menghasilkan prospek
eksplorasiyang baik dan akurat sehingga dapat mengoptimalkan jumlah cadangan penambangan.
Jenis – jenis Peta
1.
Peta Umum
Peta yang menggambarkan berbagai kenampakan
permukaan bumi.Dalam peta umum simbol-simbol yang digambarkan mengikuti
simbol-simbolkonvensional (bebas). Penggunaan simbol yang berbeda ini biasanya
dalam
![https://html1-f.scribdassets.com/9sdp089ku842aink/images/1-8f3475d684.jpg](file:///C:/Users/acer/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image006.jpg)
Gambar
1
Peta
Umum
bentuk
simbol warna. Didalam atlas sebagian besar isinya berupa
petaumum. Sebagai contoh seperti warna coklat tua dalam peta itu menunjukan gunung.
2.
Peta Khusus
![https://html1-f.scribdassets.com/9sdp089ku842aink/images/2-e1d4a4d625.jpg](file:///C:/Users/acer/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image008.jpg)
Gambar
2
Peta
Khusus
Peta
yang menampakkan suatu keadaan atau kondisi khusus suatudaerah tertentu atau
keseluruhan daerah bumi.
3.
Peta Topografi
![https://html1-f.scribdassets.com/9sdp089ku842aink/images/2-e1d4a4d625.jpg](file:///C:/Users/acer/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image009.jpg)
Gambar
3
Peta
Topografi
Peta yang menggambarkan permukaan bumi
lengkap dan secara detail dengan reliefnya. Penggambaran relief permukaan bumi
ke dalam petadigambar dalam bentuk garis kontur. Garis kontur yaitu garis pada
peta yangmenghubungkan tempat-tempat yang mempunyai ketinggian yang sama.
Sifat-sifat
garis kontur pada peta topografi antara lain sebagai berikut :
a. Semakin
rapat jarak antargaris kontur, menunjukan semakin curamdaerah
tersebut. Begitu juga sebaliknya, bila jarak antargariskonturnya jarang, maka
tempat tersebut adalah landai.
b.
Bila ditemukan ada garis kontur yang bergigi, hal tersebutmenunjukkan di daerah
tersebut terdapat depresi atau lembah
4.
Peta Tematik
![https://html2-f.scribdassets.com/9sdp089ku842aink/images/3-ed89bed83f.jpg](file:///C:/Users/acer/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image011.jpg)
Gambar
4
Peta
Tematik
Peta yang menyajikan unsur/tema tertentu
permukaan bumi sesuaidengan keperluan penggunaan peta tersebut. Data tematik
yang disajikandapat dalam bentuk kualitatif dan kuantitatif. Peta yang
menggambarkaninformasi dengan tema tertentu/khusus.
5.
Peta Chorogrfi
![https://html2-f.scribdassets.com/9sdp089ku842aink/images/3-ed89bed83f.jpg](file:///C:/Users/acer/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image012.jpg)
Peta yang menggambarkan seluruh atau sebagian
permukaan bumiyang bersifat umum, dan biasanya berskala sedang.
Peran Peta Pada Bidang
Pertambangan
Di bidang pertambangan peta
sangat berperan penting dalam Eksplorasi dan Pertambangan. Dengan peta dapat
mengetahui atau menentukan lokasi yang akan dicari, walaupun belum pernah
mengunjungi tempat tersebut.
A. Perencanaan
eksplorasi
Dalam Eksplorasi manfaat
peta sangatlah penting, karena peta merupakan tahap awal
dalam suatu proses penambangan. Manfaat peta
dalam eksplorasi adalah :
1. Memberikan
Informasi keadaan daerah yang akan ditambang.
2. Dengan
Peta, dapat menentukan arah sebaran bahan galian yang akan dicari.
3. Peta
dapat memberikan analisis suatu daerah dengan itu dapat menentukan besarnya
cadangan
bahan galian di daerah tersebut.
Berdasarkan data geologi dan indikasi
keterdapatan bahan galiannya, dapat
diperkirakan atau diprediksi jenis bahan
galian dan keberadaannya, tahap eksplorasi yang harus dilakukan, dan lain sebagainya.
B. Perencanaan
usaha pertambangan
Berdasarkan data dan
informsi geologi dan sumber daya mineralnya, usaha tambang dapat direncanakan
dengan baik.
C. Perencanaan
tataruang atau spatial planning dan pengembangan wilayah
Berdasarkan data geologinya, suatu wilayah
dapat digunakan sebagai peruntukan suatu
kegiatan atau usaha seperti pertanian,
kehutanan, pertambangan, dan wisata.
Komentar
Posting Komentar