Pembahasan Soal UTS


Pembahasan Soal UTS
1.    Sebutkan dan Jelaskan komponen dan yang ada dalam peta serta gambarkan sebuah peta yang menggambarkan daerah asal kalian
Jawab :
 












Keterangan :
1.    Judul Peta : Sebuah komponen penting pada peta yang memuat isi atau gambar peta
2.    Legenda  : Legenda adalah keterangan dari simbol-simbol peta yang digunakan supaya mudah dipahami pembaca. 

3.    Indeks Peta : Indeks peta adalah lokasi yang lebih luas dari studi.
4.    Arah Mata Angin : merupakan panduan yang digunakan untuk menentukan arah.
5.    Skala : perbandingan antara jarak pada gambar dengan jarak yang sebenarnya.
6.    Sumber Peta : referensi dari mana data peta diperoleh.
7.    Muka Peta : adalah tempat untuk menempatkan muatan peta berupa simbol titik, garis, atau poligon yang merupakan isi utama dari peta tersebut
8.    Titik koordinat :  digunakan untuk menunjukkan suatu titik di Bumi berdasarkan garis lintang dan garis bujur

2.    Sebutkan dan Jelaskan jenis –jenis sistem koordinat
Jawab :
sistem koordinat dibagi menjadi dua yaitu:
1.    Geographic Coordinate System (GCS)
GCS mendefinisikan lokasi di bumi dengan menggunakan pertemuan 3 dimensi bumi yang diukur dalam latitude dan longitude. Nilai latitude dan longitude diukur dalam demical degrees (DD) atau degrees minutes second DMS). Digunakan untuk membuat sebuah peta luas.

2.    Projected Coordinate System (PCS )
PCS didefinisikan pada sebuah bidang datar 2 dimensi. Pada PCS lokasi di identifikasi dengan koordinat x,y pada sebuah grid dengan titik awal berada di tengah grid. Nilai koordinat diukur dalam Meter. Dibagi mejadi 3 yaitu azimuth,silinder,dan kerucut. Silinder dibagi menjadi 3 yaitu trensvese, obligue, dan normal. Di Indonesia yang digunakan adalah Silinder Transvese. PCS yang digunakan di Indonesia adalah UTM (Universal Transverse Mecator ). System UTM membagi permukaan bumi menjadi 60 zona, dan memiliki interval 6°. 30 zona berada di bujur timur dan 30 zona berada di zona bujur barat. Southern dan northern. Digunakan untuk membuat peta kecil.

3.              Tentukan Zona UTM, jika saya berada di lokasi
a.    103  ° BT, 11  ° LS

Ø  x/6 + 30 = 103/6 + 30= 17,16 +30 = 47,16 ~ 48 S

b.    103  ° BB, 11  ° LS

Ø  30 - x/6 = 30 – 103/6 = 30 – 17,6 = 30- 17 = 13 S

c.    95  °BT, 8  °LU

Ø  x/6 + 30 = 15,83 + 30= 45,83~ 46 N

4.              Jelaskan dengan singkat pernyataan dibawah ini
a.    Apa yang disebut skala?
perbandingan antara jarak pada gambar dengan jarak yang sebenarnya.

b.    Jika saya mempunyai peta skala 1: 25.000, dan saya mengukur panjang jalan di peta ada 5 cm, berapa jarak (km) jalan di lapangan?
Dik :    skala = 1:25.000
            JP  = 5 cm
Jawab : JS = JP/ skala
            =         5
                 1/25.000
            = 5 X 25.000
            = 125.000 cm = 1,25 km
5.              Dik : koordinat a= (110 °, 6°)
D = 8 km
Sudut = 60

Jawab :
Xb = xa+ d.sin60
= 110° + 8 km .1/2√3
= 110° + 43 km
=110 ° + 6,928/110
= 110  ° + 0,062 °
= 110,062 °
Yb = ya + d. cos 60
=6 ° + 8km. ½
=6 ° + 4 km
= 6  ° + 4/110
= 6,036  °
6.                    a.xb = xa + d .sin30
= -107 ° + 11 km. ½
= -107  ° + 5,5/110
= -107 ° + 0,05 °
= -106,95 °

Yb= -6 ° +11 km.1/2√3
= -6° + 9,526/110
= - 6° + 0,086° = -5,913°
b.xc=-106,95° +33 km. 1/2√3
= -106,95° + 28,758/110
= - 106,69°

Yc= -5,913° + 33 km. ½
= -5,913° +16,5/110
= -5,763°
7.    jelaskan isi dari UU no 4 tahun 2011
            UU NO 4 TAHUN 2011
· Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. 
· Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/ atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. 
· Informasi Geospasial 
yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. 
Ø IG diselenggarakan berdasarkan asas: 
a.  Kepastian Hukum; 
b.Keterpaduan;
c.  Keterbukaan;
d.Kemutakhiran;
e.  Keakuratan;
f.  Kemanfaatan; Dan 
g.Demokratis.Ø Undang-Undang ini 
bertujuan untuk:a. Menjamin ketersediaan dan akses terhadap IG yang dapat 
dipertanggungjawabkan; b. Mewujudkan penyelenggaraan IG yang berdaya guna dan 
berhasil guna melalui kerja sama, koordinasi, integrasi, 
dan sinkronisasi; danc. Mendorong penggunaan IG dalam penyelenggaraan 
pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan 
masyarakat.IGD (informasi 
geospasial dasar) meliputi jaringan kontrol geodesi dan peta dasar. Jaringan kontrol yang berupa JKHN yang digunakan untuk kerangka acuan posisi horizontal untuk IG, JKVN yang digunakan untuk acuan posisi vertikal IG dan, JKGN digunakan sebagai kerangka 
acuan gayaberat untuk IG. Peta dasar berupa peta rupabumi indonesia, peta lingkungan pantai indonesia dan peta lingkungan laut nasional. IGD diselenggarakan secara bertahap dan sistematis untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksinya. Igd diselenggarakan oleh pemerintah yaitu oleh badan informasi geospasial, dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan diatur oleh presiden. 
IGT (informasi geospasial tematik) 
mengacu pada IGD yang mana dalam membuat IGT dilarang mengubah posisi dan tingkat ketelitian 
geometris bagian IGD; dan/ atau membuat skala IGT lebih besar daripada skala IGD yang diacunya. Diselenggarakan oleh instasi pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang tugasnya di atur oleh perundang-undangan dan bekerja sama dengan badan. Penyelenggaraan IG dilakukan melalui kegiatan: 1. pengumpulan DG merupakan proses untuk mendapatkan DG yang dilakukan dengan metode dan instrumen pengumpulan DG. Dilakukan dengan survey, pencacahan atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. pengolahan DG dan IG merupakan proses atau cara 
mengolah data dan informasi geospasial. dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak. 
3. penyimpanan dan pengamanan DG dan IG merupakan cara menempatkan DG dan IG pada tempat yang aman dan tidak rusak atau hilang untuk menjamin ketersediaan IG. 4. penyebarluasan DG dan IG merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran DG dan IG yang dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik dan media cetak. 5. penggunaan IG merupakan kegiatan untuk memperoleh manfaat, baik langsung maupun tidak 
langsung.· Untuk memperoleh dan menggunakan IG yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah dan Pemerintah daerah dapat dikenakan biaya tertentu yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.· Pemerintah wajib memfasilitasi pembangunan infrastruktur IG untuk memperlancar penyelenggaraan IG. Infrastruktur IG terdiri atas kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar, dan sumber daya manusia semuanya diatur dalam peraturan pemerintah. Kegiatan penyelenggaraan IG oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah 
dapat dilaksanakan oleh setiap orang.· Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum dilarang menghilangkan, merusak, mengambil, memindahkan, atau mengubah tanda fisik yang merupakan bagian dari JKHN, JKVN, dan JKGN serta instrumen survei yang sedang Digunakan, jika itu terjadi maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 
· Setiap orang dilarang mengubah IGD tanpa izin dari Badan dan menyebarluaskan hasilnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). · Setiap orang dilarang membuat IG yang penyajiannya tidak sesuai dengan tingkat ketelitian sumber data yang mengakibatkan timbulnya kerugian orang dan/atau barang akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). · Setiap orang dilarang menyebarluaskan IG yang belum disahkan oleh pejabat yang berwenang akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling 
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).· Setiap orang yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, denda administratif, dan/atau pencabutan izin. 

8.    Jelaskan menganai tugas makalah yang kalian kerjakan
Pemetaan Areal Tambang
Pemetaan adalah proses pengukuran, perhitungan dan penggambaran permukaan bumi (terminologi geodesi) dengan menggunakan cara dan atau metode tertentu sehingga didapatkan hasil berupa softcopy maupun hardcopy peta yang berbentuk vektor maupun raster.
Pemetaan topografi bertujuan untuk menggambarkan permukaan bumi, yang digambarkan dalam bentuk peta dengan menggunakan skala tertentu. Secara umum tujuan dari kegiatan pemetaan topografi dengan skala 1 : 2000 atauskala lainnya (tergantung kebutuhan) untuk keperluan eksplorasi batubara dan nikel adalah untuk menyediakan informasi topografi yang berkaitan dengan kepentingan eksplorasi seakurat mungkin baik itu detil topografi maupun detil geologi. Dapat disimpulkan bahwa pemetaan pada areal tambang (Eksplorasi dan Eksploitasi) pada dasarnya sama dengan  pemetaan yang biasa kita temui. Hal yang membedakan terletak pada pengukuran dan pemetaan daerah prospek tambang yang biasa disebut dengan blok tambang yang menggunakan sistem grid atau line yang teratur.
Pengaplikasian ilmu perpetaan sangat berpengaruh dalam pertambangan. Ilmu perpetaan sendiri mencakup dasar-dasar dalam pertambangan, seperti mencari letak wilayah secara geografis dengan memanfaatkan peta.
 Dengan mempelajari ilmu perpetaan melewati peta kitabisa mengetahui apa saja yang terdapat pada wilayah yang kita petakan, sehingga dalam dunia pertambangan kita bisa secara langgsung mencariyang terdapat pada peta tersebut. Informasi yang terdapat pada peta haruslah akurat sesuai hasil proyeksi dari wilayah tersebut. Informasi yang terdapat pada peta adalah skala, mata angin, jalan, alir sungai, dll. Karena bila infomasi yang dicantumkan tidak akurat maka hasil petakan salah dengan wilayah aslinya. Peta yang selalu dipakai dalam dunia pertambangan adalah petatambang terbuka ataupun peta tambang bawah tanah. Dalam peta tambang terbuka mengaplikasikan nilai-nilai aspek geologi yang terdapat pada suatu wilayah tertentu seperti kondisi alam, relief, dsb. Sedangkan dalam peta tambang bawah tanah meliputi kegiatan geologi yang dilakukan denganproses pengambilan data yang kemudian diinterpretasikan dalam sebuahpeta topografi. Kegiatan yang diamati meliputi perlapisan, pengendapan,gejala struktur geologi seperti antiklin, sesar, lipatan dan patahan danmetode - metode yang biasa digunakan meliputi data logging, seismik danlainnya. Sehingga ilmu perpetaan bertujuan menghasilkan peta yangberkualitas dengan data seadanya dan menghasilkan prospek eksplorasiyang baik dan akurat sehingga dapat mengoptimalkan jumlah cadangan penambangan.

Jenis – jenis Peta
1.    Peta Umum
Peta yang menggambarkan berbagai kenampakan permukaan bumi.Dalam peta umum simbol-simbol yang digambarkan mengikuti simbol-simbolkonvensional (bebas). Penggunaan simbol yang berbeda ini biasanya dalam
https://html1-f.scribdassets.com/9sdp089ku842aink/images/1-8f3475d684.jpg
Gambar 1
Peta Umum
bentuk simbol warna. Didalam atlas sebagian besar isinya berupa petaumum. Sebagai contoh seperti warna coklat tua dalam peta itu menunjukan gunung.


2.    Peta Khusus
https://html1-f.scribdassets.com/9sdp089ku842aink/images/2-e1d4a4d625.jpg
Gambar 2
Peta Khusus
Peta yang menampakkan suatu keadaan atau kondisi khusus suatudaerah tertentu atau keseluruhan daerah bumi.
3.    Peta Topografi
https://html1-f.scribdassets.com/9sdp089ku842aink/images/2-e1d4a4d625.jpg
Gambar 3
Peta Topografi
Peta yang menggambarkan permukaan bumi lengkap dan secara detail dengan reliefnya. Penggambaran relief permukaan bumi ke dalam petadigambar dalam bentuk garis kontur. Garis kontur yaitu garis pada peta yangmenghubungkan tempat-tempat yang mempunyai ketinggian yang sama. 
Sifat-sifat garis kontur pada peta topografi antara lain sebagai berikut :
a. Semakin rapat jarak antargaris kontur, menunjukan semakin curamdaerah tersebut. Begitu juga sebaliknya, bila jarak antargariskonturnya jarang, maka tempat tersebut adalah landai.
b. Bila ditemukan ada garis kontur yang bergigi, hal tersebutmenunjukkan di daerah tersebut terdapat depresi atau lembah
4.    Peta Tematik
https://html2-f.scribdassets.com/9sdp089ku842aink/images/3-ed89bed83f.jpg
Gambar 4
Peta Tematik
Peta yang menyajikan unsur/tema tertentu permukaan bumi sesuaidengan keperluan penggunaan peta tersebut. Data tematik yang disajikandapat dalam bentuk kualitatif dan kuantitatif. Peta yang menggambarkaninformasi dengan tema tertentu/khusus.
5.    Peta Chorogrfi
https://html2-f.scribdassets.com/9sdp089ku842aink/images/3-ed89bed83f.jpg
Peta yang menggambarkan seluruh atau sebagian permukaan bumiyang bersifat umum, dan biasanya berskala sedang.
Peran Peta Pada Bidang Pertambangan
Di bidang pertambangan peta sangat berperan penting dalam Eksplorasi dan Pertambangan. Dengan peta dapat mengetahui atau menentukan lokasi yang akan dicari, walaupun belum pernah mengunjungi tempat tersebut.
A.   Perencanaan eksplorasi
Dalam Eksplorasi manfaat peta sangatlah penting, karena peta merupakan tahap awal
dalam suatu proses penambangan. Manfaat peta dalam eksplorasi adalah :
1.    Memberikan Informasi keadaan daerah yang akan ditambang.
2.    Dengan Peta, dapat menentukan arah sebaran bahan galian yang akan dicari.
3.    Peta dapat memberikan analisis suatu daerah dengan itu dapat menentukan besarnya
cadangan bahan galian di daerah tersebut.
Berdasarkan data geologi dan indikasi keterdapatan bahan galiannya, dapat
diperkirakan atau diprediksi jenis bahan galian dan keberadaannya, tahap eksplorasi yang harus dilakukan, dan lain sebagainya.
B.   Perencanaan usaha pertambangan
Berdasarkan data dan informsi geologi dan sumber daya mineralnya, usaha tambang dapat direncanakan dengan baik.
C.   Perencanaan tataruang atau spatial planning dan pengembangan wilayah
Berdasarkan data geologinya, suatu wilayah dapat digunakan sebagai peruntukan suatu
kegiatan atau usaha seperti pertanian, kehutanan, pertambangan, dan wisata.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

METODE TRILATERASI

Metode Mengikat Kemuka

Metode Triangulasi