ketentuan dan peraturan pembuatan peta (aspek yuridis)
UU NO 4 TAHUN 2011 · Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. · Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/ atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. · Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. Ø IG diselenggarakan berdasarkan asas: a. Kepastian Hukum;
b. Keterpaduan;
c. Keterbukaan;
d. Kemutakhiran;
e. Keakuratan;
f. Kemanfaatan; Dan
g. Demok...